Pemuda Tehit Mengemis di Tanahnya Sendiri”




Teminabuan, 6 Agustus 2025.

Langit Sorong Selatan bersih dari awan. Matahari menggantung rendah, menyiramkan cahaya hangat ke atap-atap rumah dan dedaunan yang tak pernah lelah menyambut siang. Cuaca seindah itu seolah ingin menyembunyikan luka yang pelan-pelan membusuk di tanah ini.

Di jantung Distrik Teminabuan titik nadi perekonomian, tempat segala jenis usaha berdenyut dari pagi hingga petang sekelompok pemuda tengah bersiap. Mereka adalah Panitia Seminar Pembangunan Sumber Daya Manusia Sorong Selatan. Sore itu, pukul lima, mereka hendak melakukan rapat evaluasi.

Namun langkah mereka tertahan di ambang sebuah warung kopi.

Pemilik warung, dengan nada tinggi dan wajah yang tak ramah, menyembur kemarahan kepada para pemuda itu—anak-anak asli Tehit, pemilik sah tanah tempat kaki warung itu berpijak.

“Kamu datang duduk diskusi di sini boleh,” katanya tajam,
“tapi jaga makan pinangmu! Jangan buang sembarang ludah pinang.
Juga jangan terlalu sering datang gopi di sini, nanti tempatku kotor!”

Kalimat itu menggantung di udara. Seperti tamparan di siang bolong. Seperti peluru yang tak bersuara tapi menghantam tepat ke dada.

Dengan senyum kecut yang dipaksa ramah, para pemuda berdiri dan melangkah keluar. Mereka mencari tempat lain, tempat di mana mereka tak akan diusir, tak akan dinistakan karena menjadi siapa mereka. Tempat lain di tanah sendiri, walau tak lagi benar-benar merasa memiliki.

Padahal, di atas kertas, di dalam lembaran hukum negara, mereka adalah warga yang dilindungi secara khusus.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) dengan tegas menyatakan bahwa:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Begitu juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang menjamin bahwa Orang Asli Papua (OAP) memiliki hak prioritas atas pengelolaan sumber daya alam dan ruang hidupnya. 

Undang-undang itu menegaskan bahwa pemajuan, perlindungan, dan pemberdayaan OAP adalah prioritas negara.

Namun kenyataan di warung kopi itu berbicara lain.

Sejak hari itu, rapat-rapat panitia tak lagi berlangsung di tempat itu. Mereka pindah, menyisakan tanya yang getir:

Bagaimana bisa, anak kandung tanah ini dihardik di halaman rumahnya sendiri?

Pemuda Tehit kini seperti pengemis di tanah kelahiran.
Hak milik yang diwariskan leluhur, perlahan dicabut bukan dengan hukum,
tetapi dengan sikap dan laku yang merendahkan.

Inilah wajah sunyi dari perampasan yang tak berbentuk:
Ketika tanah tidak diambil, tapi pemiliknya disingkirkan pelan-pelan dari rasa memiliki.
Ketika undang-undang tinggal huruf mati,
dan martabat Orang Asli Papua larut dalam kopi yang pahit bukan karena gula,
tetapi karena luka.

Penulis: Jansen N.C.G Segeit
Artikel Sastra

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sampah, Kesadaran, dan Tanggung Jawab Bersama

RSUD Sele Be Solu Ungkap Kondisi Tiga Korban Insiden Penembakan Maybrat, Hasil Visum Diserahkan kepada Polisi

Aksi Demonstrasi Spontan CPNS Formasi 2024