Pencemaran Sampah di Kabupaten Sorong Selatan Sangat Mengancam Lingkungan





Teminabuan, 7 Agustus 2025
Panasnya siang matahari di Teminabuan, ibu kota Kabupaten Sorong Selatan, tak lagi mampu menyamarkan luka yang terbuka lebar akibat pencemaran lingkungan. Cahaya yang biasanya menyiratkan harapan, kini seolah menyinari bayangan gelap tumpukan sampah yang berserakan di sudut-sudut kota.

Seakan-akan tak ada tempat pembuangan sampah yang layak, atau jika pun ada, tak ada kesadaran kolektif untuk menggunakannya dengan benar. Sampah plastik, botol, dan limbah rumah tangga lainnya berserakan di jalanan, menyumbat drainase, dan mencemari sungai serta laut di Sorong Selatan.

Fenomena ini bukan sekadar masalah estetika. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup. Jika tidak ada upaya serius, maka dalam waktu 10 tahun mendatang, masyarakat Sorong Selatan akan menghadapi krisis lingkungan yang jauh lebih buruk: air tercemar, ekosistem rusak, dan meningkatnya penyakit berbasis lingkungan.

Kegagalan Tata Ruang dan Kurangnya Pengelolaan Sampah Meskipun telah 22 tahun berdiri sebagai kabupaten, penataan ruang di Sorong Selatan belum berjalan sesuai mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan:

"Pasal 3: Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan"

"Pasal 60: Setiap orang wajib mematuhi rencana tata ruang yang telah ditetapkan"

Namun pada kenyataannya, kawasan lindung dan budidaya kerap kali tumpang tindih, TPS (Tempat Pembuangan Sementara) belum tertata baik, dan kawasan strategis tidak dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan sampah memadai. Hal ini menunjukkan lemahnya penerapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) secara menyeluruh.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Lingkungan dan Sampah
Kondisi pencemaran ini secara jelas melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1 ayat (2): Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.

Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 28: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing.

Pasal 29 huruf d: Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Namun hingga saat ini, tidak ada sistem manajemen sampah terpadu, dan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Pekerjaan Umum masih tampak pasif dalam mengatur dan mengawasi sistem pengelolaan sampah, termasuk edukasi kepada masyarakat.

Aspek Kewenangan Khusus: UU Otonomi Khusus Papua
Sorong Selatan sebagai bagian dari Provinsi Papua Barat Daya memiliki kekhususan dalam pengelolaan wilayahnya, sebagaimana tertuang dalam:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua

Pasal 36 ayat (1): Pemerintah Provinsi Papua memiliki kewenangan dalam merumuskan kebijakan strategis pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya, dan ekologis masyarakat adat Papua.

Dengan otonomi yang lebih luas, seharusnya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mampu mengembangkan sistem tata ruang dan pengelolaan lingkungan yang lebih kontekstual dan berkelanjutan berbasis kearifan lokal, termasuk penyediaan TPS terpadu berbasis kampung dan edukasi lingkungan di sekolah-sekolah.

Seruan untuk Perubahan

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Tata Ruang, bangkit dari tidur panjang. Pencemaran bukan sekadar masalah teknis—ini menyangkut martabat, kesehatan, dan masa depan anak cucu Tehit di tanahnya sendiri.

Aksi kolaboratif, baik dalam bentuk seminar, kampanye, kerja bakti, maupun kebijakan struktural perlu segera dilaksanakan. Semua ini untuk menegakkan kembali prinsip dasar tata ruang dan lingkungan hidup yang lestari di Tanah Papua.


Penulis : Jansen N.C.G Segeit 
Artikel 
Petarung Sorong Selatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sampah, Kesadaran, dan Tanggung Jawab Bersama

RSUD Sele Be Solu Ungkap Kondisi Tiga Korban Insiden Penembakan Maybrat, Hasil Visum Diserahkan kepada Polisi

Aksi Demonstrasi Spontan CPNS Formasi 2024