Sampah Pasar dan TPA Tak Terurus, Tata Kelola Lingkungan Sorong Selatan Disorot
Teminabuan— Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Sorong Selatan kembali menjadi sorotan.
Tumpukan sampah yang tidak tertata di Pasar Kajase dan Pasar Ampera, serta kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum dikelola secara optimal, mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan dan layanan dasar pemerintah daerah.
Pantauan di dua pasar rakyat tersebut menunjukkan sampah sisa aktivitas perdagangan menumpuk di sejumlah titik, termasuk di sekitar lapak pedagang dan saluran drainase. Pengangkutan sampah tidak dilakukan secara rutin.
Sejumlah pedagang mengaku kerap membersihkan area jualannya secara mandiri, namun keterbatasan sarana membuat sampah kembali menumpuk dalam waktu singkat.
Kondisi serupa terlihat di TPA Kabupaten Sorong Selatan.
Area pembuangan tampak tidak tertata dengan sistem pengelolaan yang jelas, tanpa pemilahan maupun pengolahan lanjutan.
Minimnya fasilitas pendukung menimbulkan kekhawatiran akan risiko pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan bagi warga di sekitar lokasi.
Menurut Vinsen Kocu, Aktivis Senior PMKRI, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah.
“Pengelolaan sampah adalah layanan dasar. Ketika pasar dan TPA berada dalam kondisi seperti ini, ada persoalan pada perencanaan program dan pelaksanaannya,” ujarnya.
Anggaran Ada, Dampak Dipertanyakan
Dalam dokumen perencanaan daerah seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pengelolaan lingkungan hidup ditempatkan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan publik dan kesehatan masyarakat.
Program pengelolaan sampah, pengangkutan, serta pemeliharaan sarana kebersihan pasar dan TPA tercantum sebagai tanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi. Persoalan keterbatasan armada pengangkut, minimnya petugas kebersihan, serta tidak jelasnya jadwal pengangkutan sampah terus berulang dari tahun ke tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pelaksanaan program yang telah direncanakan.
APBD sebagai instrumen kebijakan fiskal daerah semestinya menjadi alat untuk memastikan keberlanjutan layanan kebersihan. Ketika persoalan sampah muncul berulang di ruang publik seperti pasar rakyat, evaluasi terhadap koordinasi antar-OPD dan mekanisme pengawasan internal menjadi relevan untuk dipertanyakan,
tanpa harus terlebih dahulu menyoroti besaran anggaran.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Mandat tersebut menempatkan persoalan sampah sebagai bagian dari kewajiban negara dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Menurut Vinsen, keterbukaan dokumen perencanaan dan laporan pelaksanaan program menjadi kunci.
“RKPD dan APBD bukan sekadar dokumen administratif. Keduanya harus tercermin dalam perubahan nyata di lapangan, termasuk dalam pengelolaan sampah pasar dan TPA,” katanya.
Penutup – Akuntabilitas
Persoalan sampah di pasar rakyat dan TPA Kabupaten Sorong Selatan pada akhirnya bukan semata soal teknis kebersihan, melainkan soal akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketika perencanaan dan anggaran disusun setiap tahun, publik berhak mengetahui sejauh mana komitmen dan pengawasan pemerintah daerah memastikan program berjalan efektif.
Tanpa evaluasi terbuka dan pembenahan yang terukur, persoalan sampah berpotensi terus berulang dan menjadi indikator lemahnya tanggung jawab negara dalam memenuhi layanan dasar bagi warganya.
Vinsen Kocu Melihat Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, berkomitmen menciptakan lingkungan bersih dan sehat melalui program "Sorong Selatan Bersih Tanpa Sampah" dan pengelolaan sampah terpadu yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Program ini mencakup edukasi daur ulang sampah plastik, penanganan banjir akibat sampah, serta kolaborasi perlindungan lingkungan.
Berikut adalah poin penting terkait sampah di Sorong Selatan:
Program Utama: Pemkab menjalankan program "Sorong Selatan Bersih Tanpa Sampah" untuk menjaga kebersihan kota dan kantor pemerintahan.
Pengelolaan Sampah: DLH Sorong Selatan mengedukasi masyarakat mengenai pengolahan sampah plastik dan menyelenggarakan pelatihan lingkungan hidup.
Dampak Pencemaran: Tumpukan sampah plastik dapat menyebabkan banjir, pencemaran tanah, dan kerusakan ekosistem laut (seperti di kawasan pesisir yang kaya udang).
Kolaborasi: Upaya penanganan melibatkan kolaborasi aktif antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.
Layanan Informasi: Masyarakat dapat berinteraksi dengan DLH melalui situs resmi DLH Sorong Selatan untuk pengaduan atau informasi pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah sangat penting untuk menjaga ekosistem di wilayah yang dijuluki "Negeri 1001 Sungai" ini.
Narasumber:
Vinsen Kocu
Aktivis Senior PMKRI
Komentar
Posting Komentar