Advokat Ferry Onim Desak Kejaksaan Periksa Bupati dan Banggar DPRD Sorong Selatan Terkait Pinjaman Rp110 Miliar

Dokumentasi: Istimewa Ferry Onim.,SH

Sorong, Papua Barat Daya, 3 Agustus 2026 – Advokat Ferry Onim, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, BPKP, KPK, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Sorong Selatan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sorong Selatan, serta Kepala Badan Keuangan Daerah terkait pinjaman daerah senilai Rp110 miliar.

Menurut Ferry Onim, penanganan perkara tersebut tidak boleh berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat menghambat proses pengungkapan penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

"Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penggunaan dana pinjaman tersebut," ujar Ferry Onim kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/8/2026).

Ferry menilai masyarakat hingga kini belum merasakan manfaat nyata dari pinjaman daerah tersebut. Menurutnya, penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan memberikan dampak bagi pembangunan serta pelayanan publik.

Ia juga mempertanyakan proses persetujuan pinjaman tersebut. Menurut Ferry, pinjaman daerah dengan nilai sebesar Rp110 miliar semestinya melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila pada saat itu belum ada Ketua DPRD definitif, maka perlu dijelaskan bagaimana proses persetujuan pinjaman tersebut dilakukan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat," katanya.

Ferry menyatakan bahwa hingga saat ini DPRD Sorong Selatan belum memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai proses pinjaman tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh mekanisme pengambilan keputusan, termasuk peran Badan Anggaran DPRD.

Selain itu, Ferry juga meminta penyidik menelusuri aliran dana pinjaman, termasuk dokumen pencairan, bukti transfer, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Menurutnya, seluruh penggunaan dana harus dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Ia turut mempertanyakan dugaan penggunaan dana sekitar Rp77,298 miliar dalam waktu singkat yang, menurutnya, perlu diuji melalui proses audit dan penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Ferry juga meminta penyidik menelusuri pencairan tahap kedua pada Desember 2025 yang, menurut dugaannya, mencapai sekitar Rp33 miliar dan diduga merupakan bagian dari pinjaman Rp110 miliar. Selain itu, ia meminta agar informasi mengenai penggunaan anggaran dalam berbagai kegiatan, termasuk yang disebut berlangsung di Toraja pada Desember 2025, turut diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Ferry mengajak masyarakat, khususnya para pemuda Sorong Selatan, untuk mengawal proses penegakan hukum secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar dugaan penyimpangan anggaran dapat diusut secara transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun DPRD Kabupaten Sorong Selatan terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Advokat Ferry Onim tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sampah, Kesadaran, dan Tanggung Jawab Bersama

RSUD Sele Be Solu Ungkap Kondisi Tiga Korban Insiden Penembakan Maybrat, Hasil Visum Diserahkan kepada Polisi

Aksi Demonstrasi Spontan CPNS Formasi 2024