Advokat Ferry Onim Desak Pimpinan MRP PBD Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelecehan Profesi Advokat
KOTA SORONG, Senin, 10 Agustus 2026 — Advokat Ferry Onim, S.H., mendesak pimpinan dan seluruh unsur pimpinan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelecehan terhadap profesi advokat yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggota MRP PBD melalui media sosial.
Ferry Onim menilai, pernyataan yang memuat kalimat “pengacara bodok” tersebut patut menjadi perhatian serius, terlebih pernyataan itu disampaikan oleh seseorang yang berstatus sebagai pejabat publik. Menurutnya, seorang pejabat publik semestinya mampu menjaga etika, kehormatan lembaga, serta menghormati profesi hukum.
“Kalimat tersebut tidak menunjuk kepada oknum pengacara tertentu, tidak mencantumkan nama maupun inisial. Karena disampaikan secara umum dengan menyebut ‘pengacara bodok’, maka pernyataan itu berpotensi dipahami sebagai bentuk generalisasi terhadap profesi advokat,” tegas Ferry Onim.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi menyangkut kehormatan dan martabat profesi advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.
“Demi menjaga profesi mulia advokat sebagai officium nobile, saya mendesak unsur pimpinan MRP PBD dan organisasi KOFIMASA yang merekomendasikan anggota MRP PBD berinisial SK untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini,” ujar Onim.
Ferry Onim juga meminta agar lembaga terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pernyataan tersebut. Jika setelah pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan etik atau aturan internal lembaga, ia meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Onim, sanksi harus diberikan melalui mekanisme yang sah dan transparan, termasuk mempertimbangkan langkah administratif terhadap yang bersangkutan apabila memang terbukti melakukan pelanggaran serius.
“Jangan karena seseorang memegang jabatan sebagai anggota MRP, kemudian merasa bebas mengeluarkan pernyataan yang dapat merendahkan profesi tertentu. Pejabat publik harus menunjukkan keteladanan, menjaga etika komunikasi, dan mampu menempatkan diri sesuai dengan jabatan yang diembannya,” tegas Ferry.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus disertai tanggung jawab dan penghormatan terhadap profesi serta martabat orang lain.
Ferry Onim juga mendorong agar proses rekrutmen anggota MRP ke depan dilakukan dengan mempertimbangkan secara serius rekam jejak, integritas, etika, dan kemampuan menjaga marwah lembaga.
“MRP merupakan lembaga representatif Orang Asli Papua. Karena itu, setiap orang yang dipercaya menjadi anggota MRP harus memiliki integritas, rekam jejak yang baik, serta mampu menjaga kehormatan lembaga dan masyarakat yang diwakilinya,” katanya.
Advokat Merupakan Officium Nobile
Lebih lanjut, Ferry Onim menjelaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia atau officium nobile yang memberikan jasa hukum kepada masyarakat, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Jasa advokat meliputi konsultasi hukum, pendampingan, pemberian kuasa hukum, pembelaan, serta memperjuangkan hak-hak hukum klien.
“Profesi advokat bukan profesi yang boleh diremehkan. Advokat memiliki kedudukan dan fungsi penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, setiap pihak harus menghormati profesi advokat sebagaimana profesi penegak hukum lainnya,” tutup Ferry Onim.
Komentar
Posting Komentar