Advokat Ferry Onim, SH Pertanyakan Peran Inspektorat Sorong Selatan dalam Penanganan Kasus Koperasi Dana Desa
Dokumentasi: istimewa
Teminabuan, 3 Agustus 2026 – Advokat Ferry Onim, SH mempertanyakan peran Inspektorat Kabupaten Sorong Selatan dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam kasus koperasi dana desa di sejumlah kampung di Kabupaten Sorong Selatan.
Menurut Ferry Onim, fungsi pengawasan Inspektorat dinilai belum berjalan secara optimal sehingga dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala kampung dapat terjadi.
"Dalam kasus koperasi dana desa di Kabupaten Sorong Selatan, kami menilai fungsi kontrol Inspektorat belum berjalan dengan baik terhadap pengelolaan dana desa," ujar Ferry Onim, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan pantauan Media melanesiapost, masih terdapat keluhan dari masyarakat di sejumlah kampung yang menyatakan belum merasakan manfaat pembangunan maupun program yang bersumber dari anggaran kampung. Dugaan tersebut, menurut laporan masyarakat, berkaitan dengan pengelolaan dana kampung yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum di Kilometer Delapan, Ferry Onim menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Sorong Selatan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan terus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara serius, termasuk apabila diperlukan meminta perhatian dari Kejaksaan Negeri Sorong maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, Ferry Onim juga mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sorong Selatan agar segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana desa. Menurutnya, apabila tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Polda Papua Barat Daya agar dilakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ferry Onim mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pengawasan keuangan desa dilakukan secara berlapis melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala desa juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ferry Onim berharap seluruh aparat pengawas dan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional agar pengelolaan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis: Yansen
Komentar
Posting Komentar