Mahasiswa Papua Kota Studi Sukabumi Kecam Penembakan Warga Sipil di Maybrat, Desak Investigasi Independen
SUKABUMI, JAWA BARAT — Mahasiswa Papua Kota Studi Sukabumi yang tergabung dalam sejumlah organisasi dan paguyuban kedaerahan, yakni IPMMS, IKMP, IMARAJA, IPMAMO, dan IMT, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penembakan terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, tepatnya di Dusun Ainot, Kali Kamundan.sabtu, 15 Agustus 2026.
Dalam pernyataan sikap tersebut, mahasiswa mengecam dan mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap masyarakat sipil. Mereka juga menyampaikan keprihatinan serta solidaritas kepada tiga korban yang disebut dalam pernyataan, yakni Silvester Assem, Anike Fatie, dan Selfiana Sori, beserta keluarga yang terdampak.
Mahasiswa menilai kasus tersebut harus diusut secara serius, transparan, dan menyeluruh. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta serta kronologi kejadian berdasarkan hasil investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
15 Poin Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, Mahasiswa Papua Kota Studi Sukabumi menyampaikan 15 tuntutan:
Mengecam dan mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil di Kabupaten Maybrat.
Menyampaikan keprihatinan dan solidaritas kepada tiga korban serta keluarga mereka yang terdampak.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Maybrat dan aparat keamanan melakukan investigasi yang independen, transparan, dan menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian.
Apabila ditemukan pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendesak Bupati Maybrat dan pejabat terkait menyampaikan pernyataan sikap serta mengevaluasi keberadaan personel militer organik maupun nonorganik di Kabupaten Maybrat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Meminta pemerintah menjamin hak-hak korban, termasuk pelayanan kesehatan, perlindungan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Mendesak keterbukaan informasi kepada publik. Pemerintah dan aparat terkait diminta menjelaskan perkembangan kasus berdasarkan hasil penyelidikan, sehingga masyarakat tidak hidup dalam ketidakpastian.
Menolak segala bentuk impunitas. Jika penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Mendesak pemerintah melakukan evaluasi terhadap pendekatan keamanan di Maybrat, termasuk keberadaan satuan tugas keamanan, dengan mengedepankan perlindungan masyarakat sipil.
Menegaskan bahwa keamanan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rasa aman masyarakat. Kehadiran negara seharusnya memberikan perlindungan, bukan menimbulkan ketakutan.
Mendesak agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Mendorong tokoh adat, tokoh agama, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat Papua untuk bersama-sama mengawal kasus ini secara damai dan berdasarkan fakta.
Menuntut adanya laporan perkembangan penanganan kasus kepada publik secara berkala agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak.
Menegaskan bahwa masyarakat Papua berhak mengetahui kebenaran. Kasus dugaan penembakan terhadap warga sipil tidak boleh berhenti pada pernyataan belasungkawa, tetapi harus berujung pada pengungkapan fakta, keadilan, dan pertanggungjawaban apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Meminta Komnas HAM, LBH/advokat Papua, serta lembaga bantuan hukum lainnya untuk turun langsung memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga korban.
Meminta kasus Maybrat menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme perlindungan masyarakat sipil di Tanah Papua agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
"Tanah Papua Bukan Tanah Tanpa Hukum"
Dalam pernyataan penutupnya, mahasiswa menegaskan bahwa masyarakat Papua memiliki hak untuk hidup, memperoleh rasa aman, serta mendapatkan keadilan.
“Tanah Papua bukan tanah tanpa hukum. Masyarakat Papua adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup, hak untuk aman, dan hak untuk memperoleh keadilan.”
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut melalui cara-cara damai, berdasarkan fakta, hukum, dan prinsip kemanusiaan.
Mereka menyatakan tuntutan keadilan bukan didasari kebencian terhadap pihak tertentu, melainkan karena setiap nyawa manusia memiliki nilai dan harus dihormati.
“Dari Papua, kami bersuara. Untuk korban, kami berdiri. Untuk kebenaran, kami akan terus mengawal sampai kasus ini menemukan titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan.”
Pernyataan sikap tersebut menjadi bentuk solidaritas mahasiswa Papua di Kota Studi Sukabumi sekaligus seruan agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, objektif, damai, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Y.S)
Komentar
Posting Komentar